Bajawa, 29 September 2023 – Musyawarah Nasional (Munas) Unio Imam Projo Indonesia ke XIV tahun 2023 di Bajawa, Keuskupan Agung Ende, telah berhasil menghasilkan sepuluh rekomendasi penting. Munas ini berlangsung sejak tanggal 25 hingga 29 September 2023 dengan tema “Berpastoral di Tengah Arus Migrasi.” Dalam Misa Penutupan Munas yang digelar di Gereja MBC Bajawa pada Jumat, 29 September 2023, Romo Silverius Betu memaparkan sepuluh rekomendasi yang dihasilkan dalam acara ini. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah keprihatinan Gereja Katolik terhadap dampak negatif migrasi, terutama dalam konteks perdagangan manusia. Romo Silverius Betu menggambarkan perdagangan manusia sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat manusia.
Berikut adalah sepuluh rekomendasi Munas Unio Imam Projo Indonesia ke XIV tahun 2023:
1. Kerja Sama Antar-Kepercayaan: Mendorong umat Katolik bersama dengan umat dari berbagai agama dan kepercayaan lain untuk bekerja sama guna meningkatkan kesejahteraan hidup, mengembangkan ekonomi kreatif, dan mendampingi anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.
2. Pendidikan Migrasi: Para Imam Diosesan dan imam dari kongregasi serta lembaga hidup bhakti lainnya harus memberikan pemahaman yang benar tentang migrasi yang sehat kepada umat dan mendampingi keluarga yang ditinggalkan oleh migran.
3. Perlindungan Pemuda: Para Imam Diosesan perlu mendampingi kaum muda, terutama mereka yang baru lulus sekolah atau mencari pekerjaan, agar tidak mudah terjebak dalam perdagangan manusia yang memanfaatkan internet dan media sosial.
4. Pendampingan Korban: Para Imam Diosesan dan tim kemanusiaan harus melakukan pendataan terhadap korban perdagangan manusia, memberikan konseling, dan pendampingan yang berkelanjutan untuk membantu mereka kembali bekerja dan hidup lebih baik.
5. Pendidikan Migrasi di Seminari: Menyertakan materi migrasi dalam kurikulum pendidikan lembaga pendidikan calon imam sehingga mereka memiliki pemahaman yang benar tentang migrasi dan menjadi imam-imam yang peduli terhadap isu migran.
6. Kerjasama Keuskupan: Keuskupan asal, transit, dan tujuan para migran perlu menjalin kerjasama untuk mempermudah penyelesaian masalah administrasi sakramental dan isu-isu kegerejaan lainnya.
7. Pelayanan Pastoral: Keuskupan harus membentuk atau memberdayakan Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau serta meningkatkan tenaga pastoral untuk melayani migran, terutama mereka yang menjadi korban perdagangan manusia.
8. Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah dan Gereja perlu bekerja sama membuka Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan bekal bagi mereka yang akan bekerja di luar daerah.
9. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pemerintah perlu memanfaatkan, mengelola, dan mempromosikan kekayaan alam sebagai tujuan wisata sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
10. Penegakan Hukum: Para penegak hukum harus menjalankan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan manusia secara konsisten, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan para pelaku tindak pidana menerima hukuman yang adil.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Ngada, Andreas Paru, memberikan apresiasi atas hasil Munas Unio Imam Projo Indonesia XIV. Dia berharap agar Munas ke-XV, yang akan diadakan di Medan, dapat melibatkan Pemerintah Pusat dalam upaya menangani permasalahan kemanusiaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara Gereja, pemerintah pusat, dan daerah dalam menyelesaikan isu-isu migrasi dan perdagangan manusia.
Munas Unio Imam Projo Indonesia XIV di Bajawa telah memberikan sumbangan yang berarti dalam upaya mengatasi dampak negatif migrasi, khususnya perdagangan manusia, dan membuka pintu untuk kerja sama yang lebih erat antara Gereja dan pemerintah. (UNW)