Keuskupan Agung Ende

Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda

Bidang Pembinaan

1. Karya pastoral Gereja di bidang pembinaan merupakan pengambilan bagian pada tugas perutusan Yesus Kristus sebagai Nabi dan Raja, yaitu sebagai pemimpin dan gembala yang menuntun umat-Nya di jalan yang benar menuju hidup yang kekal melalui penyertaan-Nya dalam Roh Kudus (Roh Penolong, Roh Penghibur, Roh Kebenaran) sesuai de¬ngan janji-Nya, “Aku akan menyertai kamu sampai akhir zaman (Mat. 28:20)”.
Karya pastoral di bidang pembinaan merupakan karya penyertaan/pendampingan dan penguatan iman dan moral umat sehingga mampu dengan setia menjalani hidup sebagai murid-murid Yesus di tengah persekutuan orang beriman kristiani dan masyarakat dunia.
2. Tujuan karya pastoral Gereja di bidang pembinaan adalah:
a. melanjutkan karya perutusan Yesus Kristus Nabi dan Raja (pemimpin dan gembala) yang menuntun umat di jalan yang benar menuju hidup yang kekal;
b. mendampingi perjalanan hidup umat beriman kristiani sebagai suatu persekutuan murid-murid Yesus melalui kegiatan-kegiatan pendalaman dan penguatan iman dan moral kristiani;
c. membangun kebiasaan atau karakter hidup beriman dan bermoral kristiani dalam diri anak-anak dan remaja, orang muda dan orang dewasa (orang tua) di tengah persekutuan umat beriman kristiani dan di tengah masya¬rakat.

3. Sasaran karya pastoral di bidang pembinaan diperinci sebagai berikut.
a. Karya perutusan Yesus Kristus sebagai pemimpin dan gembala tetap berlangsung dalam Gereja sampai akhir zaman.
b. Ziarah hidup persekutuan umat beriman kristiani senantiasa dilandasi oleh kedalaman iman dan kekuatan moral kristiani.
c. Umat beriman kristiani memiliki kebiasaan atau karakter hidup sebagai orang yang sungguh beriman dan ber-moral kristiani di dalam kehidupan persekutuan orang beriman dan di tengah masyarakat.
4. Karya pastoral di bidang pembinaan ini mencakupi urusan pendalaman iman, pendidikan karakter kristiani, pen-dampingan spiritualitas kelompok-kelompok strategis (anak dan remaja, orang muda, orang dewasa/orang tua), organisasi-organisasi rohani dan sosial-kemasyarakatan. Karya pastoral di bidang ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari:
a. Komisi Paskel,
b. Komisi Kepemudaan,
c. Komisi Pendidikan,
d. Komisi Kerasulan Awam,
e. Komisi Karya Kepausan Indonesia/Komisi Karya Misi,
f. Lembaga Pengembangan Spiritualitas.
5. Para fungsionaris pastoral (tertahbis dan terbaptis) hendak-nya memiliki penguasaan ‘lebih’ (pengetahuan, sikap/ kebiasaan, keterampilan) dalam urusan pendidikan karakter kristiani, pendampingan iman, dan hidup rohani. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan dengan baik tugas Gereja sebagai raja yang memimpin dan menggembalakan, menjaga dan memelihara persekutuan (cura communionis), iman (cura fidei), moral (cura moralis), jiwa-jiwa (cura animarum) untuk mewujudkan keselamatan jiwa-jiwa (salus ani¬marum).

 

Keuskupan Agung Ende