1. Karya pastoral Gereja dalam bidang pewartaan, pada hakikatnya merupakan pengambilan bagian pada tugas perutusan Yesus Kristus sebagai Nabi dan Imam untuk menyebarluaskan secara profetis Kabar Gembira (Injil) Kerajaan Allah yang menyelamatkan manusia dan dunia, kebenaran-kebenaran iman dan moral kristiani yang mengantar umat manusia kepada penyempurnaan atau pengudusan diri dan hidup sebagai murid-murid Yesus.
2. Tujuan karya pastoral di bidang pewartaan adalah:
a. melanjutkan karya perutusan Yesus Kristus sebagai Nabi dan Imam;
b. mewartakan atau memperkenalkan firman Tuhan yang berpusat pada Injil Kerajaan Allah yang membebaskan dan menyelamatkan manusia;
c. mewartakan atau memperkenalkan kebenaran iman dan moral kristiani sebagai sarana penyempurnaan atau pengudusan umat manusia yang bersumber dan berpuncak pada Ekaristi;
d. memotivasi umat menghayati firman Tuhan sebagai pedoman hidup dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan liturgi sebagai perayaan umat/persekutuan, baik perayaan sakramen-sakramen maupun sakramentalia, serta kegiatan katekese sebagai upaya menemukan dan menghidupi kehendak Tuhan di tengah realitas hidup manusia beriman di tengah dunia.
3. Sasaran karya pastoral di bidang pewartaan sebagai berikut.
a. Umat semakin memahami dan menyadari tugas panggilan dan perutusannya sebagai nabi dan imam.
b. Umat semakin mengenal Firman Tuhan sebagai Sabda pembebasan dan penyelamatan manusia.
c. Umat semakin mengenal pokok-pokok iman dan moral kristiani, tanda-tanda dan sarana-sarana iman, serta keutamaan-keutamaan kristiani sebagai jalan menuju ke-sempurnaan atau kekudusan hidup.
d. Umat semakin mengenal Ekaristi sebagai sumber dan puncak hidup orang beriman kristiani.
e. Umat semakin menyadari dan tergerak hatinya untuk menjalani hidup menurut Firman Tuhan, terlibat aktif dalam perayaan sakramen-sakramen dan sakramentalia, serta mampu menemukan dan menghidupi kehendak Tuhan di dalam berbagai peristiwa dan pengalaman hidup di tengah dunia.
4. Karya pastoral di bidang pewartaan ini mencakup urusan firman Tuhan yang tertulis dalam Kitab Suci, urusan liturgi dan perayaan sakramen-sakramen, urusan sakramentalia, dan urusan katekese. Karya pastoral di bidang pewartaan menjadi tugas dan tanggung jawab:
a. Komisi Kitab Suci,
b. Komisi Kateketik,
c. Komisi Liturgi.
5. Para Fungsionaris Pastoral (tertahbis dan terbaptis) di bidang pewartaan ini hendaknya memiliki penguasaan ‘lebih’ (pengetahuan, sikap/kebiasaan, dan keterampilan) dalam hal Firman Tuhan/Kitab Suci, liturgi, perayaan sakramen-sakramen dan sakramentalia, serta katekese sehingga dapat menjalankan tugas Gereja dengan baik dalam hal mengajar (Kan. 747–833) dan menguduskan umat (Kan. 834–1253) yang dipercayakan kepada mereka.